SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dani Susanto
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kamsut, Sungai Aur, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut sebagai_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ PEMBERI KUASA
Dengan ini memilih domisili hukum dan menyatakan memberikan Kuasa kepada:
Nama : Anjela Nainggolan, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Kampung Pasir, Simpang Empat, Pasaman barat, Sumatera Barat
Alamat Kantor. : Jl. Kampung Pasir, Simpang Empat, Pasaman barat, Sumatera Barat
Untuk bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, Selajutnya disebut
sebagai _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _PENERIMA KUASA
-----------------------------------------------------K H U S US----------------------------------------------
Untuk menjadi Kuasa Hukum Pemberi Kuasa guna Membela, Mewakill Mendampingi, Memberikan Bantuan Hukum dalam mengurus kepentingan hukum Pemberi Kuasa, dalam perkara Perdata sebagai Kuasa Hukum Penggugat dalam Mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Seseorang yang bernama Toni Saputra, Usia 30 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Jl. Kampung Baru, Padang Tujuh, Pasaman Barat, Sumatera Barat Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Kepada Penerima Kuasa ini diberikan hak dan wewenang penuh untuk mewakili Pemberi Kuasa untuk menghadap dan berbicara di depan Pejabat Pemerintah Swasta, mengusahakan perdamaian, mewakili dalam mediası, menandatangani kesepakatan perdamaian, mengajukan segala permohonan, membuat surat-surat serta menandatangan, menghadiri proses persidangan di Pengadilan di mana perkara ini diperiksa, memberi segala keterangan vang diminta, menjawab dan membantah hal hal yang tidak benar mengajukan bukti-bukti dan saksi-saks, menolak bukti-bukti dan saksi dalam yang tidak benar, menerima putusan, serta pada pokoknya diberikan segala wewenang demi kepentingan Pemberi Kuasa sepanjang dibenarkan menurut Hukum yang berlaku.
Dan diberikan pula hak "Substitusi" atau hak "Retensi" sobagian atau seluruhnya kepada orang lain.
Pasaman Barat, 20 Mei 2023
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
( ) ( )
SURAT GUGATAN
Padang, 2 Juni 2023
Perihal : Permohonan Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat
Jl. Soekarno Hatta No 10, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Anjela Nainggolan, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Kampung Pasir, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera barat
No. KTP : 019273*******
Telepon : 0822********
Berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 20 Mei 2023 yang dilampirkan dalam surat ini.
Bertindak sebagai kuasa hukum dan atas nama :
Nama : Dani Susanto
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kamsut, Sungai Aur, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Yang mana telah memiilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut yang kan menandatangani serata mengajukan surat gugatan, yang akan disebut sebagai pengegugat.
Dengan ini kami akan mengajukan gugatan kepada :
Nama : Toni Saputra
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Kampung Baru, Padang Tujuh, Pasaman Barat, Sumatera Barat
Yang mana akan disebut sebagai tergugat.
Adapun mengenai duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 20 September 2020 telah dilakukan perjanjian jual beli tanah dengan luas tanah 400m2 yang terletak di kecamatan Pasaman, Pasaman barat dengan harga Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) oleh penggugat kepada tergugat. Pihak tergugat telah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah kepada tergugat dan tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan реrjanjian yang telah disepakati dua belah pihak.
- Bahwa dalam salah satu butir perjanjian tersebut, tergagat berjanji untuk membayar pembelian tanah sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat paling lambat 20 Januari 2021.
- Bahwa sampai batas waktu berakhir, tergugat hanya membayarkan uang kepada penggugat sebesar Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa pihak Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan penggugat.
- Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, pihak penggugat telah melakukan teguran berkali-kali melalui lisan, telepon maupun menemui tergugat untuk segera melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rapiah) lagi kepada penggugat.
Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan oleh penggugat yang seperti yang telah disebutkan di atas, maka dengan ini penggugat ingin mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat agar bersedia untuk kiranya memanggil kedua belah pihak pada hari yang ditetapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan putusan yang berbunyi:
Primair:
- Menyatakan. Menerima dan secara sah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya:
- Mengembalikan yang sisa pembayaran yang kurang kepada Penggugat:
- Memberikan sanksi kepada pihak tergugat berupa denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai ganti dari kerugian pihak penggugat:
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau :
Subsidair :
Jika Majelis Hakım Yang Mulia memiliki berpendapat lain, kami memohon untuk memberikan putusan yang seadal-adilnya (ex aequo et bono).
Pasaman Barat, 2 Juni 2023
Hormar Kami
Anjela Nainggolan, S.H., M.H.

Komentar
Posting Komentar