SURAT JAWABAN TERGUGAT
SURAT JAWAB TANGGAPAN TERGUGAT
Pasaman Barat, 9 Juni 2023
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat
Jl. Soekarno-Hatta No 10,
Simpang Empat, Pasaman Barat,
Sumatera Barat
Perihal : Jawaban terhadap surat gugatan perjanjian jual beli tanah
Saya yang Bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Toni
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Kampung Baru, Padang Tujuh, Pasaman Barat, Sumatera Barat
Dengan ini menjawab gugatan yang di ajukan oleh penggugat, Dani Susanto,
Sebagai berikut:
1. Menanggapi Poin Gugatan
Saya mengakui bahwa telah terjadi perjanjian jual beli tanah pada tanggal 20 September 2020. Namun, saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa saya telah melakukan wanprestasi. Pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp. 480.000.000,00 adalah sesuai dengan kesepakatan awal yang juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang tidak menentu.
2. Kondisi Pembayaran
Setelah perjanjian, terjadi beberapa kendala yang mempengaruhi kemampuan saya untuk memenuhi sisa pembayaran. Saya telah berusaha untuk melakukan negosiasi dengan penggugat untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
3. Tindakan Penggugat
Penggugat telah melakukan beberapa teguran, namun saya merasa bahwa pendekatan yang dilakukan kurang konstruktif. Saya sangat terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
Berdasarkan penjelasan di atas, saya memohon agar Majelis Hakim menolak gugatan penggugat dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap.
Demikian surat jawaban ini kami buat. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar