SURAT PUTUSAN HAKIM

 

P U T U S A N

NOMOR : 123/Pdt.G/2023/PN.Psb

DEMI KEADILAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri di Pasaman Barat mengadili perkara Class Action "Wanprestsi" dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara antara:

Nama                             : Toni

Pekerjaan                       : PNS

Alamat                           : Jl. Kampung Baru, Padang Tujuh, Pasaman Barat, Sumatera Barat 

Selanjutnya disebut sebagai …………………...……………………PENGGUGAT ;

Nama                        : Dani Susanto
Pekerjaan                 : Wiraswasta
Alamat                      : Jl. Kamsut, Sungai Aur, Pasaman Barat, Sumatera Barat

Dari:
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,

Mendengar:

  1. Surat gugatan yang diajukan oleh penggugat.
  2. Jawaban dari pihak tergugat.
  3. Alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
  4. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Menimbang:
Bahwa setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan, majelis hakim berpendapat sebagai berikut:

  1. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi perjanjian jual beli tanah pada tanggal 20 September 2020.
  2. Bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar penuh sesuai perjanjian.
  3. Bahwa penggugat telah melakukan upaya penyelesaian dengan memberikan teguran, namun tidak ada itikad baik dari tergugat.

Memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tergugat wajib membayar sisa harga tanah sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai ganti kerugian kepada penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan.

Demikian putusan ini diambil dalam musyawarah majelis hakim.

Pasaman Barat, 2 September 2023

Ketua Majelis Hakim



[Nama Hakim]

[NIP Hakim]


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Istilah Hukum di Belanda yang Sering di Gunakan

SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN

SURAT JAWABAN TERGUGAT