SURAT PUTUSAN HAKIM
NOMOR : 123/Pdt.G/2023/PN.Psb
DEMI KEADILAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri di Pasaman Barat mengadili perkara Class Action "Wanprestsi" dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara antara:
Nama : Toni
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Kampung Baru, Padang Tujuh, Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai …………………...……………………PENGGUGAT ;
Nama : Dani Susanto
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kamsut, Sungai Aur, Pasaman Barat, Sumatera Barat
Dari:
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,
Mendengar:
- Surat gugatan yang diajukan oleh penggugat.
- Jawaban dari pihak tergugat.
- Alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
- Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.
Menimbang:
Bahwa setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan, majelis hakim berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi perjanjian jual beli tanah pada tanggal 20 September 2020.
- Bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar penuh sesuai perjanjian.
- Bahwa penggugat telah melakukan upaya penyelesaian dengan memberikan teguran, namun tidak ada itikad baik dari tergugat.
Memutuskan:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tergugat wajib membayar sisa harga tanah sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai ganti kerugian kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan.
Demikian putusan ini diambil dalam musyawarah majelis hakim.
Pasaman Barat, 2 September 2023
Ketua Majelis Hakim
[Nama Hakim]
[NIP Hakim]
Komentar
Posting Komentar